Sertifikat Halal di Rumah Makan Minim
Pamulang, Serpongkita.com-Sosialisasi sertifikasi halal dari MUI di Kota Tangsel dinilai kurang. Akibatnya, banyak makanan olahan dan restoran belum mempunyai sertifikat.
Data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel dari ratusan rumah makan, restoran serta makanan kemasan yang mempunyai sertifikat halal hanya tujuh. Diantaranya, Ayam Bakar Mas Mono, Babarafi Indoensia, Nesya Cake and Bakery, Alesa Catering serta Kenshesa.
Anggota Bidang Fatwa dan Hukum MUI Kota Tangsel Hasan Mustofi mengatakan masih kurangnya kesadaran pengusaha mengajukan sertifikasi halal salah satunya juga disebabkan karena kurangnya sosialisasi dari Pemkot Tangsel.
"Sudah ada beberapa yang mengantongi sertifikasi halal tapi masih sedikit. Banyak juga yang tidak tahu karena memang kurangnya sosialisasi," ungkapnya, Selasa (7/8).
Dikatakan Hasan untuk persyaratan sertifikat halal dari MUI cukup mudah. Yakni pemilik usaha mengajukan dan melampirkan persyaratan diantaranya surat domisili usaha, identitas, lokasi usaha serta izin dari pihak terkait.
"Kami tidak mempersulit jika ada pemilik usaha untuk menjadi pemohon sertifikat halal. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Jika masanya sudah habis dapat diperpanjang kembali," terangnya.
Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak menambahkan makanan olahan serta rumah makan sebelum disertifikasi halal sudah dilakukan uji laboratprium oleh pihak terkait. Uji Laboratorium ini untuk mengetahui isi kandungan didalam makanan olahan maupun di rumah makan.
"Kita mendapatkan rekomendasi hasil laboratorium dari Badan POM maupun dinas terkait," ujarnya. (def)





