Ratusan Perusahaan Tak Sanggup Bayar UMK dan UMS Buruh

Rabu, 14 Maret 2012 13:0:50
Share
Tangerang Kota, Serpongkita.com--Ratusan perusahaan Tangerang belum menyanggupi pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Mininum Sektoral (UMS) kepada buruh. Sejati, upah itu harus tempuh perusahaan setelah dikeluarkannya revisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan  UMK dan UMS.

Koordinator Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tangerang Raya, Poniman mengatakan, sampai saat ini sebagian besar perusahaan di Kota/Kabupaten Tangerang belum membayar UMK dan UMS kepada buruh. Padahal, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012, telah diterbitkan.

Dimana, UMK Kota Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp 1.529.150/bulan, UMK Kota Tangerang sebesar Rp 1.529.150/bulan dan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.527.150/bulan. Adapun tentang Penetapan UMS 2012, untuk Kabupaten Tangerang sebesar Rp 1.758.522/bulan- UMS Kota Tangerang Rp 1.682.065/bulan dan UMS Kota Tangerang Selatan Rp 1.605.607/bulan. Artinya, UMK dan UMS itu harus dibayarkan perusahaan kepada buruh di Tangerang. Kenyataannnya, belum disanggupi perusahaan.

"Hingga saat ini, sebanyak 200 perusahaan belum menjalankan revisi UMK/UMS 2012. Perusahaan banyak yang menyatakan ketidakmampuan untuk membayar upah buruh,"kata Poniman, Selasa (13/3).

Dikatakan, jika perusahaan tidak mampu membayar UMK dan UMS buruh, perusahaan bisa mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang, sebagaimana pernyataan Gubernur atas kesepatakan antara perwakilan buruh dan pengusaha, Januari akhir lalu. Kenyataannya, perusahaan tidak mengajukan permohonan penangguhan kepada Disnaker. Artinya, perusahaan menolak membayar gaji buruh sesuai UMK dan UMS, meski keuangan perusahaan dalam kondisi baik.

"Perusahaan yang melakukan negosiasi dengan pihak buruh mengakui, manajemen belum mampu membayar upah buruh Rp 1,529 juta/bulan dan UMS sekitar Rp 1,6 juta perbulan,"kata Poniman.

Ia menjelaskan, tidak sedikit perusahaan di Tangerang, membayar upah buruh dengan gaji yang rendah. Buruh terpaksa menerima begitu saja, selain takut dipecat dan persoalan ini tidak terungkap ke masyarakat luas. Selama pengamatan aktivis buruh di Tangerang Raya, masih saja terdapat buruh yang dibayar Rp 25 ribu hingga Rp 35 ribu/hari."Pendapatan buruh sangat memprihatinkan,"kata Poniman. (dor)

Forum Warga

Info Kegiatan

Jual Beli

Lowongan Kerja

Jasa Pembuat Website