Plat Merah Dilarang Pakai Mudik
Serpong,Serpongkita.com-Seluruh Pegawai Negeri Sipil Kota Tangsel dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Jumlah mobil dinas yang ada di Kota dengan tujuh kecamatan ini sebanyak 200 kendaraan dinas termasuk kendaraan operasional tehnis seperti dump truk, Damkar nserta ambulance. Sedangkan, kendaraan dinas yang dipakai untuk mobil dinas sebanyak 80 unit.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan sesuai himbauan pemerintah pusat, pegawai yang mendapat mobil dinas tidak menggunakannya untuk keperluan pribadi. Karena mudik termasul keperluan pribadi, mobil dinas tidak boleh dipakai.
"Pemkot Tangsel menetapkan, semua mobil dinas tidak boleh dipakai mudik, apalagi kalau sampai dipakai keluar daerah," ungkapnya kemarin.
Menurut Benyamin PNS yang ingin mudik dengan mobil disarankan menyewa. Saat ini sudah banyak persewaan mobil. Ketentuan ini berlaku dari jabatan terendah maupun tertinggi untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas baik berupa motor maupun mobil untuk kepntingan mudik pribadi. Karena mobil binas merupakan kepunyaan pemerintah dan kegunaannya untuk memaksimalkan program kepada masyarakat Tangsel.
"Saya himbau PNS jangan ada yang menggunakan mobil dinas maupun motor dinas. Kendaraan itu bukan buat kepentingan ribadi tapi untuk menunjang kerja untuk masyarakat Tangsel," ucapnya.
Kata dia, jika ada PNS yang membandel menggunakan mobil dinas, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pendataan dari tiap SKPD di pemerintahannya. SKPD tersebut nantinya akan memberi laporan kepadanya soal pelanggaran atas himbauan larangan penggunaan kendaraan dinas.
"Mobil dinas nanti akan kita cek ke dinas-dinas. Kalau masih ada yang membandel kita akan tindak tegas," tegasnya. (def)





