Kaum Gay Dan Waria Bergentayangan Di Kota Tangerang
Kota Tangerang, SerpongKita.com- Penerapan Perda no 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi oleh Pemerintah Kota Tangerang yang Berakhlakul Karimah dinilai masih sangat kurang. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya panti pijat esek-esek yang beroperasi sudah cukup lama dan dibiarkan begitu saja.
Bukan hanya itu kawasan pintu air Kota Tangerang hampir setiap malam hari dipenuhi oleh kaum gay dan jalan veteran depan Lapas Wanita sampai dekat pasar cikokol dihuni oleh puluhan waria yang mencari mangsa. Padahal ini merupakan sebuah kegiatan yang mengarah pada seks komersial atau menjadi tempat prostitusi yang bertentangan dengan Perda milik Pemkot Tangerang.
Salah seorang tokoh masyarakat Kota Tangerang yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, penerapan perda tersebut masih kurang mungkin karena ada oknum aparat yang melindungi semua kegiatan yang mengarah prostitusi di Kota Tangerang ini. Padahal pengamatannya, masih banyak tempat atau kawasan maksiat yang beroperasi sudah cukup lama dan ini diketahui oleh Pemerintah setempat.
Sebagai contoh, tempat maksiat yang berkedok panti pijat, hal ini sangat jelas pemerintah mengetahui keberadaannya karena mereka mengantongi ijin operasional dari pemerintah Kota Tangerang sendiri, sedangkan kaum gay dan waria sangat transparan karena lokasi prakteknya berada di jantung Kota Tangerang sendiri yang sering menjadi lintasan kendaraan Satpol PP. "Kepada Pak Walikota Tangerang, mohon perda 8 lebih ditingkatkan lagi kalo perlu setiap hari kawasan Kota bersih dari perbuatan maksiat," pintanya.
Sejauh ini Pemerintah Kota Tangerang sudah berhasil dalam menerapkan perda 7 nya, sedangkan perda 8 tahun 2005 nya ini masih kurang jika ingin berjulukan Kota Akhlakul Karimah. (fan)





