Konsultasi Hukum Pertanahan dan Properti - SerpongKita
Diasuh oleh Utiek R. Abdurachman,SH.,MLI.,MKn.
Kamis, 25 Oktober 2007
Kesulitan karena jual beli rumah di bawah tangan
Penanya: Runi Diah
Beberapa waktu lalu, kami melakukan transaksi jual beli rumah secara secara tidak resmi (bawah tangan). Dan saat ini kami menghadapi kesulitan karena masalah sertifikat dan akta jual beli. Mohon pendapat Ibu, apa yang harus kami lakukan menghadapi masalah ini?
Runi Diah, Kelapa Dua Karawaci
JAWABAN
Ibu Runi Diah,
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setiap jual beli atas tanah baik kosong maupun berikut dengan bangunan diatasnya WAJIB dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang, baik itu PPAT atau PPAT Sementara agar ibu sebagai pembeli mendapat perlindungan hukum terhadap penjual yang beriktikad buruk.
Sebelum penanda tanganan akta jual beli (ajb) atas tanah ybs, pejabat tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dan keabsahan sertifikat tanah ybs dan ajb baru dapat dilaksanakan setelah sertifikat tersebut dinyatakan sah dan asli oleh kantor pertanahan yang berwenang, sementara ibu wajib melaksanakan pembayaran pajak pembelian atau BPHTB dan penjual melaksanakan pembayaran pajak penghasilan atau PPh.
Apabila sertifikat dinyatakan sah dan asli dan masing-masing pihak telah melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak berkenaan dengan jual beli ini, maka PPAT/PPAT Sementara akan mengundang ibu dan penjual untuk melaksanakan ajb dikantor pejabat ybs.
Setelah penandatanganan ajb PPAT/ PPAT Sementara wajib melakukan pendaftaran transaksi jual beli tersebut di kantor pertanahan untuk membaliknamakan sertifikat tanah ybs. Pada tahap ini ibu sudah tidak memiliki kewajiban apapun selain menunggu selesainya proses balik nama atas sertifikat.
Dalam kasus ibu, jual beli yang telah ibu laksanakan adalah jual beli informal, dimana jual beli jenis ini tidak dapat diproses sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Oleh karena jual beli yang ibu laksanakan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka jual beli tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian segala resiko atas jual beli informal tersebut ada pada pihak ibu sepenuhnya, terutama dalam hal penjualnya beriktikad buruk.
Sebagai penyelesaiannya, kami sarankan ibu untuk menghubungi penjual kembali dan mengajaknya untuk melakukan transaksi jual beli secara formal sebagaiman uraian diatas. Apabila penjual beriktikad baik, penjual akan menyerahkan serifikat asli untuk diperiksa lebih dahulu dan melaksanakan semua kewajiban hukum lainnya. Menurut kami hal ini adalah satu-satunya penyelesaian yang dapat dilakukan agar semua pengalihan tanah dan bangunan (apabila ada) tersebut dapat sempurna terlaksana dan uang yang telah ibu bayarkan kepada penjual akan terlindungi oleh undang-undang.
Demikian pendapat kami semoga hal ini dapat membantu ibu dalam menyelesaikan kasus ini.
"2 tahun lebih properti yang saya jual belum ketemu pembeli yang cocok. Setelah beriklan di SerpongKita, hanya sebulan properti saya sudah laku..." Leo Ferdinand