Rabu, 17 Februari 2010
Kota Tangerang, SerpongKita.com- Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP I Dewa NYoman Agung Darmawijaya yang masih aktif sebagai anggota Resmob Polda Metrojaya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Tangerang. Dewa dijebloskan sejak Selasa (16/02) karena dijerat Undang Undang Darurat dalam kasus pengancaman terhadap warga sipil.
Kepala Lapas Pemuda Petrus Kunto Wiryanto mengatakan saat ini Dewa masih dalam ruang isolasi. “Kami belum tahu sampai kapan ia berada di ruang isolasi dan belum tahu ke ruangan mana nantinya ia dipindahkan,” kata Kunto kepada wartawan.
Menurut Kunto, Dewa yang juga mantan Kapolsek Serpong itu diantar mobil tahanan Kejari Tangerang sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Sejak dipindahkan ke LP pemuda, Kunto mengaku tidak mengetahui apakah Dewa sudah ada yang mengunjungi atau belum. “Saya belum tahu itu. Harus cek dulu,” katanya.
Sebelum dijebloskan ke LP Pemuda, Dewa menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang yang berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Banten. Di LP Pemuda yang berpenghuni 450 napi itu, Dewa menjadi tahanan titipan. “Untuk saat ini dia di ruang isolasi. Tidak disatukan dengan tersangka yang lain. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kepala Pengamanan Lapas Pemuda, Deni Sunarya.
Dewa sempat mendekam di Rutan Polda Metrojaya sekitar dua bulan. Dia ditahan sejak tanggal 19 Desember 2009 atas dugaan melakukan pengancaman dan penodongan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki.
Dalam laporannya, Niniek merasa terancam dan diintimidasi Dewa. Niniek menceritakan, pada tanggal 16 desember 2009, Dewa datang ke kantor Niniek di daerah Lippo Karawaci. Saat itu, Niniek tidak berada di kantor. Setelah lama menunggu dan tidak bertemu Niniek, Dewa marah dan menodongkan pistol kepada salah satu karyawan Niniek, Febriyan Hidayat. Niniek melaporkan kejadian itu kepada Yanmas Polda Metro dengan Nomor LP 3643/K/XII/2009/SPK Unit-I dan 3644/K/XII/2009/SPK Unit-I. (fan)