YAPELH Desak Cabut ijin Pembangunan Tangerang City
Selasa, 16 Februari 2010
Kota Tangerang, SerpongKita.com- Yayasan Peduli Lingkungan Hidup atau YAPELH bersama aliansi LSM dan Pemerhati Lingkungan Hidup (ALIPH) mengajukan surat terbuka kepada Walikota Tangerang yang isinya meminta pemerintah agar mencabut ijin pembangunan Tangerang City.
Direktur Ekcecutive YAPELH, Uyus Setia Bhakti mengatakan, kegiatan yang dilakukan PT. Panca Karya Griyatama ini diduga kuat melanggar ketentuan yang yang diatur dalam Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2007 tentang hutan kota, Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan Permendagri no. 9 tahun 2009.
Menurutnya, banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan yang antara lain dalam proses pembuatan Amdal saat dikonfirmasikan ke kepala dinas lingkungan hidup yang memberikan jawaban tidak tahu soal amdal pembangunan Tangerang City. Sedangkan amdal sendiri merupakan dasar pertimbangan untuk memutuskan layak dan tidaknya suatu kegiatan dapat dilaksanakan.
Selain meminta pencabutan ijin, YAPELH juga meminta pembangunan dihentikan dan pejabat terkait yang memberikan ijin proyek Tangerang City untuk diperiksa. (fan)