Tangerang, SerpongKita.com- Kurangnya sosialisasi penerapan Perda pelayanan di RSUD Kabupaten Tangerang selama ini mengakibatkan masyarakat pengguna fasilitas kesehatan selama ini hanya berpangku pada tarif yang diberlakukan oleh pihak rumah sakit saja. Pada dasarnya, Perda pelayanan semestinya disosialisasikan agar masyarakat secara mudah mengetahui secara pasti pembiayaan di RSUD yang telah ditetapkan lewat Peraturan Daerah kabupaten Tangerang yang ditandatangani oleh Bupati.
Kepala bagian hukum publikasi dan informasi RSUD Kabupaten Tangerang, Dr. Ahmad Mukhlis mengatakan, selama ini di RSUD sudah diterapkan pengumuman tarif yang dipasang dibeberapa tempat di rumah sakit yang salah satunya di instalasi gawat darurat. Selain itu, pihaknya juga bersedia memberikan penjelasan kepada keluarga pasien yang kurang mengerti ataupun kurang jelas mengenai pembiayaan di rumah sakit umum Kabupaten Tangerang ini. "Kita sudah menerapkannya di beberapa tempat yang diseuaikan dengan perda itu sendiri," jelas Mukhlis kepada SerpongKita.com.
Namun demikian sejauh ini hasil pengamatan SerpongKita.com terhadap Perda nomor 10 tahun 2004 yang dikeluarkan tanggal 18 Februari 2004 tentang biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang terdapat perbedaan beberapa item yang signifikan antara isi lampiran Perda dengan tarif yang diberlakukan. Meskipun demikian pihak RSUD mengklaim perbedaan tersebut sudah ada SK Bupati yang baru tahun 2009 yang diajukan oleh piha rumah sakit , namun demikian sampai berita ini diturunkan RSUD tidak dapat menunjukan SK Bupati tersebut. (fan)