Kamis, 24 Desember 2009
Pondok Aren, Serpongkita.com- Tower Base Transceiver Stasion (BTS) milik Terkomsel yang berada di Pondok Jati, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), teracam dibongkar oleh Pemerintah Kota Tangsel, Banten. Pasalnya BTS tersebut belum bisa diperpanjang izinya karena menuai pertentangan dari warga sekitar.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Chaerul Sholeh, pihaknya sedang menunggu intruksi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel terkait persoalan tersebut. "Jika kita sudah mendapatkan keputusan dari dinas terkait petugas Satpol PP akan melakukan pembongkaran BTS Telkomsel," ungkapnya.
Sementara itu, tidak dikeluarkan ijin oleh dinas terkait menurut Chaerul, agar Telkomsel berbenah diri mengurus ijin dan tidak mendapatkan pertentangan dari warga dalam pengoperasian menara tersebut. "Persoalan ini harus disikapi dengan baik antara kedua belah pihak," ujarnya.
Mekanisme dan aturan menara BTS Telkomsel yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini BP2T dan Dishubkominfo Tangsel membuat pihaknya tidak akan melakukan tindakan brutal dalam melakukan pembongkaran. "Bila kita melakukan pembongkaran, Telkomsel akan mengalami kerugian miliar rupiah, jadi harus dipertimbangkan kembali," katanya.
Ia mengutarakan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya menganjurkan agar Telkomsel dan warga Pondok Jati, Pondok Aren, Tangsel kembali membahas persoalan itu. "Pemerintah daerah sebelumnya sudah mempertemukan antara kedua belah pihak, tetapi belum ada titik temu," ujarnya.
Seperi yang dikeluhkan warga, penolakan pengoperasian menara BTS Telkom karena induksi yang menyebabkan banyak dari benda elektronik milik warga rusak. Bahkan pada puncak kekesalannya warga sempat marah dan nyaris membongkar menara tersebut, beruntung aksi massa tersebut ditenangkan warga lainnya, mereka akhirnya mengeluarkan sejumlah spanduk tanda protes. (tnt)