Senin, 7 Desember 2009
Tangerang, SerpongKita.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana akan meningkatkan pelayanan pajak untuk masyarakat Tangerang dengan mengoperasikan sistem pembayaran pajak secara online. Sampai saat ini, sistem pembayaran tersebut masih dalam proses uji coba dan akan resmi dioperasikan pada awal tahun 2010.
Kasi PBB dan PPHTB Dispenda Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengatakan, pemerintah berusaha untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sistem pajak online sulit dimanipulasi, dibandingkan sistem konvensional.
Dadan juga menjelaskan bahwa kesadaran wajib pajak (WP) di Kabupaten Tangerang masih kurang dibandingkan tingkat kesadaran WP di Kota Tangsel. Padahal jumlah wajib pajak (WP) yang berada di Kabupaten Tangerang sebanyak 1,2 juta WP (sebelum ada Kota Tangerang Selatan), sudah berkurang menjadi sekitar 700 ribu WP setelah terbentuknya Kota Tangerang Selatan (Tangsel). "Dengan sistem online ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya dan membantu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, sistem pembayaran pajak secara online akan menjangkau 3 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), 3 kasir di KPP, 1 Dispenda. Masyarakat nantinya dapat melakukan pembayaran pajak tanpa banyak membuang waktu. Hanya dalam hitungan detik, data yang dibayarkan akan tersimpan dalam data dabe Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). (fiz)