Empat Pejudi Sabung Ayam Dipenjarakan
Pamulang, Serpongkita - Arena judi sabung ayam di di kampung Buaran, kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, digerebek aparat kepolisian setempat. Sembilan orang yang ada di sekitar lokasi perkara diamankan berikut sejumlah barang bukti dan empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Keempat pelaku judi sabung ayam ini masing-masing berinisial LL, MI, S dan IYM. Sedangkan Koh W masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kepala Polsek Metro Pamulang, Komisaris Zulkifli Muridu, saat gelar perkara di kantornya, Kamis, 16 Februari 2012.
Zulkifli menjelaskan, lokasi perkara ini kerap dijadikan ajang judi sabung ayam meski pun frekuensinya tak setiap hari. Keempat pelaku diantaranya, LL penyandang dana bagi MI berjudi, IYM selaku pihak yang membawa dana taruhan ayam. Sedangkan pelaku S yang memiliki ayam aduan milik Koh W Dalam judi sabung ayam tersebut, terang Zulkifli, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,3 juta. Enam ekor ayam jantan aduan, satu buah jam dinding, spon panjang atau keber yang digunakan untuk penutup arena sabung ayam.
"Kami memang sudah mengincar para pelaku ini," terangnya. Ditempat yang sama, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Ajun Komisaris Didik Putra Kuncoro, menjelaskan alasan pihaknya melepas kelima orang lainnya karena dalam pemeriksaan semuanya tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kelima orang itu diantaranya pedagang kopi beserta adiknya, pedagang bakso dan penonton judi sabung ayam. "G, SP, FR, IS dan SY sedang berada dilokasi perjudian sabung ayam, kita bawa dulu. Tapi hasil pemeriksaan membuktikan kelimanya tidak terlibat dan barang buktinya juga nihil," jelas Didik. (yud)





